Terakhir diperbarui: 2 November 2026
Pelindungan data (UU PDP)
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bagaimana data pribadi di Indonesia harus dikelola. Pernyataan ini menjelaskan bagaimana KerjaQu mendukungnya.
01Peran
Perusahaan Anda adalah pengendali data pribadi untuk data karyawan. KerjaQu bertindak sebagai prosesor dan hanya memproses data tersebut sesuai instruksi Anda untuk menyediakan layanan.
02Langkah keamanan
Isolasi per perusahaan dengan row-level security di database, enkripsi saat dikirim dan untuk data sensitif saat disimpan, autentikasi dua faktor, akses berbasis peran dengan cakupan data, log audit dan backup terenkripsi.
03Lokasi
Data aplikasi dan file yang diunggah disimpan di data center yang berlokasi di Indonesia.
04Hak subjek data
Karyawan dapat melihat dan memperbarui profilnya di aplikasi. Administrator dapat mengekspor data karyawan untuk menanggapi permintaan akses serta memperbaiki atau menghapus data sejauh diizinkan hukum.
05Insiden
Bila kami mengetahui adanya kebocoran data pribadi yang memengaruhi data Anda, kami akan memberi tahu Anda tanpa penundaan yang tidak wajar, beserta informasi yang Anda perlukan untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan Anda.
06Kontak
Pertanyaan pelindungan data: [email protected].